Tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri

Tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri

Tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Indusrtri secara lazim mengacu pada mengisi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 perihal Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menjelaskan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terlebih untuk bekerja di dalam bidang tertentu.

Secara tertentu obyek Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri adalah membekali peserta didik bersama dengan keterampilan, ilmu dan sikap agar kompeten :

Menggunakan Perkakas Tangan dan Perkakas Bertenaga

Mengoperasikan Mesin Perkakas (Mesin Bubut dan Mesin Frais)

Mengoperasikan Mesin Las OAW dan SMAW

Membongkar, Merakit dan Memasang Mesin Industri

Memelihara dan Memperbaiki Sistem Kelistrikan Mesin Industri

Memelihara dan Memperbaiki Sistem Pneumatik dan Hidrolik

Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri

Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terhadap Keahlian Teknik Mekanik Industri. Standar kompetensi dan level kualifikasi keahlian Teknik Mekanik Industri mampu digambarkan sebagai selanjutnya :

Menggunakan perkakas tangan

Menggunakan perkakas tangan bertenaga

Menggunakan perkakas untuk pekerjaan presisi

Mengukur bersama dengan memakai alat ukur

Menggambar dan membaca sket

Membaca gambar teknik

Mempersiapkan gambar teknik

Bekerja dengan mesin umum

Mempergunakan mesin bubut

Mempergunakan mesin frais

Mempergunakan mesin gerinda

Membongkar,mengganti, dan merakit komponen pemesinan

Membongkar/memperbaiki/mengganti/merak dan menempatkan komponen

Memelihara komponen proses hidrolik

Memelihara dan melakukan perbaikan komponen sistem hidrolik

Pemeliharaan/servis proses injeksi bahan bakar diesel.

Sejarah Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri

Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri berdiri pada tanggal 15 Juli 1995 bersama Nomor https://cousinsvape.co.za/ Akte Pendirian 142/HP/35/1995 pada masa bakti Kepala Sekolah Drs. Soeminto, SH.

Pendirian Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri tidak mampu lepas dari keberadaan Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan, karena sebagain Tenaga Pendidik dan sarana sistem KBM memakai milik Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan.

Atas restu Kepala Sekolah pendirian Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri dimotori oleh Muhammad Sodiq, S.Pd yang kala itu juga sebagai Kepala Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan.

Pada tanggal 24 Januari 2015, atas prakarsa Kepala Sekolah H. Sali Rochani, S.Pd, M.M.Pd, Komptensi Keahlian Teknik Mekanik Industri menjalin kerjasama bersama PT.IPMOMI Paiton Energy Probolinggo dibidang selesksi Penerimaan Siswa Baru dan OJT Guru.

מה חדש?

Related Articles